Thursday, December 29, 2011

Pembinaan Bahasa Sebagai Tanggung Jawab Negara



DPR mengeluarkan UUD No. 44/2009 tentang bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
UU ini disahkan tanggal 9 Juli 2009.

Dalam Bab 3 tentang bahasa negara, Pasal (25) dinyatakan sebagai berikut:
   1. Bahasa Indonesia yang dinyatakan bahasa resmi negara dalam pasal 36 UUD tahun 1945 bersumber dari bahsa yang diikrarkan dalam sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.


   2.  Bahasa Indonesia dalam ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah.

   3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia
Pasal 41

Ayat (1): Pemerintah wajib mengembangkan, melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar dapat memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ayat (2): pengembangan, pembinaan, dan perlindungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.

Pasal 34
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan atau institusi pemerintah. 

Pasal 35
Ayat (1): Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah Indonesia.

Ayat (2): Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk tujuan kajian atau kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.


note: 
Mata Kuliah:  Bahasa Jurnalistik
Dosen          : Yarmen Dinamika

No comments:

Post a Comment