DPR mengeluarkan UUD No. 44/2009
tentang bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
UU ini disahkan tanggal 9 Juli
2009.
Dalam Bab 3 tentang bahasa
negara, Pasal (25) dinyatakan sebagai berikut:
1. Bahasa
Indonesia yang dinyatakan bahasa resmi negara dalam pasal 36 UUD tahun 1945
bersumber dari bahsa yang diikrarkan dalam sumpah pemuda pada tanggal 28
Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika
peradaban bangsa.
2. Bahasa
Indonesia dalam ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggan
nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antar
daerah dan antar budaya daerah.
3. Bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi
tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi
niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, dan bahasa media massa.
Pengembangan, Pembinaan, dan
Perlindungan Bahasa Indonesia
Pasal 41
Ayat (1): Pemerintah wajib mengembangkan,
melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar dapat memenuhi kedudukan dan
fungsinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ayat (2): pengembangan, pembinaan, dan
perlindungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara bertahap,
sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
Pasal 34
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan atau institusi pemerintah.
Pasal 35
Ayat (1): Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah Indonesia.
Ayat (2): Penulisan dan publikasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk tujuan kajian atau kajian khusus dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
note:
Mata Kuliah: Bahasa Jurnalistik
Dosen : Yarmen Dinamika
No comments:
Post a Comment